Kamis, Desember 5, 2024
Berita

Sosialisasi Program Penjaminan Mutu Pendidikan

Pada awal kepemimpinan Bapak Drs.Irwan Safii,M.Pd selaku Kepala BPMP Provinsi Sumatera Utara, Beliau langsung melaksanakan Sosialisasi Program Penjaminan Mutu Pendidikan seperti diamanahkan pada Permendikbudristek nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan khususnya pada Pasal-8.  Pada pasal tersebut BPMP mempunyai fungsi tugas yakni :

  1. Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  2. Pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  3. Pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  4. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  5. Pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  7. Pelaksanaan urusan administrasi.

Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 18 Juni 2022 bertempat di Aula Pancasila BPMP Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh seluruh pegawai BPMP Provinsi Sumatera Utara. Bapak Drs.Irwan Safii,M.Pd dalam menyampaikan sosialisasi juga memberikan pengarahan kepada para pegawainya agar berusaha selalu untuk  meningkatkan kompetensi untuk mengerjakan Program Penjaminan Mutu Pendidikan seperti yang diamanahkan dalam Pasal-8 tersebut.

Konsep dasar dalam Permendagri nomor 81 Tahun 2022 seperti: a). Efektivitas pembangunan di daerah untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional; b). Sinergi perencanaan program kerja tahunan antara PUSAT,PEMDA, dan antar PEMDA melalui RKPD. Atas dasar itu dalam pencapaian hasil Program Penjaminan Mutu Pendidikan yang diharapkan tentulah BPMP Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah ataupun stake holder lainnya seperti yang tertuang pada aturan dibawah ini :

  1. Permendagri nomor 59 tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Pelayanan Standar Minimal (SPM)
  2. Surat Mendikbudristek kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tanggal 07 Maret 2022 perihal Indikator Kinerja Urusan Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Permendagri nomor 81 tahun 2022 tanggal 03 Juni 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023

Sosialisasi juga sebagai awal pembekalan pegawai yang akan melakukan kegiatan advokasi, monev maupun kegiatan lainnya. Sebelum menutup kegiatan Sosialisasi Program Penjaminan Mutu Pendidikan , secara bersamaan Bapak Drs.Irwan Safii,M.Pd dan Ibu Ajizah Siregar,S,Pd,M.Pd selaku Kasubbag Umum BPMP Provinsi Sumatera Utara mengharapkan para pegawai dalam melakukan advoksi,monev maupun kegiatan lainnya mampu mengawal dan memberikan pendampingan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota ataupun stake holder lainnya  agar :

  1. Melengkapi pengisian Aplikasi e-Rakortek bagi yang belum lengkap.
  2. Meng-upload draft RKPD Thn 2024 dan Renja Thn 2023 bagi yang belum.
  3. Mendorong pembentukan Komunitas Belajar (KOMBEL).
  4. Mendorong satuan pendidikan yg akan melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri utk memanfaatkan (login) Platform Merdeka Belajar.
  5. Mendorong Satuan Pendidikan (GTK, Siswa dan Orang Tua Peserta Didik PAUD) utk melakukan aktivasi Akun Belajar id.

Mr Drs. Irwan Safii, M.Pd was directly implemented the Socialization Program that Guarantee the Quality of Education like the entrusted to the Regulation of the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology number 11 in 2022 about Organization and Working Procedure at BBPMP and BPMP, especially in chapter eight, at the beginning of his tenure as the Chief of BPMP North Sumatera Region. BPMP has functional tasks in that chapter:

  1. Execution of educational quality planning for children, primary education, secondary education, and public education;
  2. Improving the model for ensuring and improving educational quality for children, primary education, secondary education, and public education;
  3. Implementation supervision to ensure and improve educational quality for children, primary education, secondary education, and public education;
  4. Implementation facilitation in ensuring educational quality for children, primary education, secondary education, and public education.
  5. Improving and implementing partnerships to ensure and improve the quality of education for children, primary education, secondary education, and public education;
  6. Monitoring and evaluating implementation to ensure and improve the quality of education for children, primary education, secondary education, and public education;
  7. Administration-related execution

The activity, which took place on June 18th, 2022, was held in Pancasila BPMP Hall North Sumatera and was attended by all BPMP North Sumatera staff. In conveying the socialization, Mr Drs. Irwan Safii, M. Pd also gave instruction to the staff so that they can always try to improve their competence to do the Program that Guarantees the Quality of Education, as previously stated in chapter eight.

The basic concept in the Regulation of the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology number 81 in 2022 such as: a) Regional development effectiveness to support the national development target; b) Annual work program planning synergy between the center, region, and between regions through the RKPD. With that fundamental aspect in reaching goals for the Program that Guarantees the Quality of Education, BPMP North Sumatera hopes to collaborate and synergize with the Region Government or other stakeholder, such as what is already written in the regulations below, such as:

  1. The Regulation of the Ministry of the Interior Affairs 59 in 2021 on December 15th, 2021 regarding the Minimum Service Standard or Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  2. The Education, Culture, Research, and Technology Minister letter to Indonesian Government and Regent/Mayor on March 7th, 2022 regarding the Performance Indicator for Education in Region
  3. The Regulation of the Ministry of the Interior Affairs number 81 in 2022 on June 3rd, 2022 concerning Structural Planning Work in Region Government Guidelines for 2023

This socialization serves as the first step in preparing staff who will be involved in advocacy, monitoring, evaluation, or other activities. Before closing the Socialization for Program that Ensures the Quality of Education, Mr. Drs. Irwan Safii, M.Pd and Mrs. Ajizah Siregar, S.Pd, M. Pd as Chief of Sub-General BPMP North Sumatera hope that staff will be able to do advocacy, monitoring, evaluation, or other activities, be able to monitor and give accompaniment to the Education Province and City, or other Stakeholder, so that those will:

  1. Completing the e-Rakortek application that haven’t been completed.
  2. Uploading draft RKPD in 2024 and Renja in 2023 to those who haven’t been completed.
  3. Pushing the forming of Study Community or Komunitas Belaajr (KOBEL)
  4. Pushing the education unit that will be doing the Implementation of Kurikulum Merdeka independently to use (login) the Merdeka Belajar Platform.
  5. Pushing the education units (Teachers, Educational staffs, students and ) to do the activity at Akun Belajar id.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *