Minggu, September 8, 2024

Profil PPID

Profil Singkat PPID

BPMP Provinsi Sumatera Utara

Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

BPMP Provinsi Sumatera Utara merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dibawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022. Sejak tahun 2019, BPMP Provinsi Sumatera Utara telah menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID di lingkungan Kemendikbud bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.

Loading