Kamis, Desember 5, 2024
Berita

MONITORING DAN EVALUASI GLADI BERSIH ANBK JENJANG SD TAHUN 2021

Sesuai dengan Prosedur Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan, Nomor 030/H/PG.00/2021,  dinyatakan bahwa  AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN. Pelaksanaan AN merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perwakilan RI di luar negeri.  Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

  1. Kepala satuan pendidikan;
  2. Seluruh Pendidik;
  3. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
  4. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar, sedangkan seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.

Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021 dikembangkan dengan menggunakan sistem aplikasi berbasis komputer (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) dengan menggunakan perangkat komputer yang tersambung dengan jaringan internet di setiap Satuan Pendidikan.

Penetapan Satuan Pendidikan pelaksana ANBK adalah sebagai berikut:

  1. Dinas pendidikan dan kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi kesiapan Satuan Pendidikan pelaksana ANBK dengan mempertimbangkan:
  2. ketersediaan sejumlah komputer sesuai kebutuhan;
  3. ketersediaan sumber daya manusia proktor dan teknisi;
  4. ketersediaan daya listrik dan jaringan internet yang memadai; dan kelengkapan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat;

 

  1. Dinas pendidikan dan kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya menetapkan status pelaksanaan AN di satuanpendidikan:
  2. menggunakan moda daring atau semidaring.
  3. secara mandiri atau mengikuti di tempat lain (menumpang).

Spesifikasi sarana ANBK yang harus dimiliki sekolah pelaksana adalah:

  1. Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah sejumlah komputer dengan minimal perbandingan 1:2 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 2 orang peserta secara bergiliran dalam 2 sesi asesmen) untuk jenjang SD.
  2. Spesifikasi teknis sarana yang diperlukan satuan pendidikan untuk melaksanakan ANBK mengacu pada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan ANBK tahun 2021 yang ditetapkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat.

 

Waktu pelaksanaan ANBK selama 2 hari dapat dilihat pada tabel berikut:

NO PESERTA JENJANG HARI 1 HARI 2
1 PESERTA DIDIK SD Latihan Soal Latihan Soal
(60 menit) (25 menit)
Literasi Membaca (75menit) Numerasi
 (75menit)
Survey Karakter (20 menit) Survey Lingkungan Belajar
(20 menit)
2 PENDIDIK Mengisi Instrumen Survei Lingkungan Belajar secara mandiri sesuai jadwal pelaksanaan AN peserta didiknya (4 hari)
3 KEPALA SATUAN PENDIDIKAN Mengisi Instrumen Survei Lingkungan Belajar secara mandiri sesuai jadwal pelaksanaan AN peserta didiknya (4 hari)

 

Prosedur Pelaksanaan Gladi Bersih AN

Gladi Bersih merupakan uji coba pra kegiatan ANBK yang sebenarnya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan kendala yang terjadi pada saat pelaksanaan dapat diselesaikan. Pelaksanaan kegiatan Gladi ini mengacu kepada prosedur pelaksanaan ujian yang sebenarnya dengan menerapkan kegiatan seperti yang tertuang dalam Prosedur Operasional Standar.

Pra ANBK Daring Satuan Pendidikan melakukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. a) Proktor/teknisi menyiapkan komputer, jaringan LAN, jaringan internet, dan instalasi aplikasi, pada: H-21 sampai dengan H-15;
  2. b) Satuan pendidikan melaksanakan simulasi dan gladi bersih sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pusat;
  3. c) Satuan pendidikan sebagai pelaksana ANBK harus mempersiapkan mulai dari data peserta, proktor, teknisi, pengawas ruang, sarana dan prasarana;
  4. d) Data peserta Asesmen  Nasional  yang  disiapkan  oleh  satuan  pendidikan meliputi hal-hal sebagai berikut:

1)   Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan,   antara   lain:   nama   satuan   pendidikan,   kode   satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;

2)   NISN yaitu Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN  Kemendikbud.  NISN  menjadi  syarat  bagi  peserta  didik yang mengikuti Asesmen Nasional;

3)  Data calon peserta Asesmen Nasional yang dikirim ke pangkalan DAPODIK yaitu data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan yang merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;

4)  Data EMIS yaitu data calon peserta Asesmen Nasional yang dijaring melalui sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;

5)   Biodata calon peserta Asesmen Nasional yang bersumber dari http://pd.data.kemdikbud.go.id/  yaitu informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, NISN, dan lain sebagainya.

 

  1. f) Satuan Pendidikan menerapkan protokol Kesehatan sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa pandemi Covid-19

 

  1. g) Satuan Pendidikan menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didikan dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik
  2. h) Teknisi, Proktor, dan Pengawas Rua

 

Satuan pendidikan yang akan melaksanakan ANBK harus memiliki proktor dan teknisi yang dapat mengoperasikan aplikasi ANBK. Pemilihan proktor dan  teknisi  merupakan  kewenangan  satuan  pendidikan  dengan memperhatikan kriteria berikut:

1)  Proktor

 

Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:

  1. a) Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);

 

  1. b) Pernah mengikuti pelatihan atau bertugas sebagai proktor;

 

  1. c) Bersedia menandatangani pakta integritas

 

2)  Teknisi

 

Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan dari satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:

  1. a) Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola jaringan Local Area Network (LAN);
  2. b) Pernah mengikuti pelatihan atau bertugas sebagai teknisi;

 

  1. c) Bersedia menandatangani pakta integritas

 

3)  Pengawas ruang.

 

Pengawas ruang adalah guru atau tenaga kependidikan dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

  1. a) Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan menjaga kerahasiaan;
  2. b) Dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi AN dengan baik;

 

  1. c) Tidak berasal dari satuan pendidikan yang sama dengan peserta AN;

 

  1. d) Bersedia menandatangani pakta integrita
  2. i) Sarana dan Prasaran

Satuan pendidikan yang akan melaksanakan AN secara mandiri harus menyiapkan seluruh sarana dan prasarana sebagai penunjang pelaksanaan Asesmen Nasional dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   Ruangan ANBK

 

Panitia tingkat satuan pendidikan menetapkan ruang ANBK dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. a) Ruang ANBK aman dan layak untuk pelaksanaan ANBK;

 

  1. b) Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan ANBK wajib menerapkan hal-hal sebagai berikut:

 

(1).    membuat  peta  lokasi  asesmen  yang  berisi  ruang  asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar;

(2).    membuat  denah  tempat  duduk  peserta  di  ruang  asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta; dan

(3).    menerapkan  penggunaan  masker  kain  3  (tiga)  lapis  atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah.

(4).   menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

(5).    menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

(6).   menerapkan etika batuk/ bersin.

 

(7).    memastikan peserta didik, pendidik/tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol.

(8).    memastikan peserta didik, pendidik/tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk  orang  yang  serumah  dengan  warga  satuan pendidikan.

(9). melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan.

(10). melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

 

  1. c) Prosedur penanganan dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:

 

(1).   melaporkan  kepada  satuan  tugas  penanganan  COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi,         dan/atau       kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;

(2). memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, antara lain:

(a)   memeriksakan  warga  satuan  pendidikan  terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan;

(b) apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;

(c) apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina.

 

  1. d) Satuan pendidikan pelaksana ANBK menetapkan pembagian sesi untuk setiap ruang beserta komputer klien yang akan digunakan selama ANBK, untuk jenjang
  2. e) Setiap ruang ANBK terdiri dari 15 komputer klien

 

  1. f) Setiap ruang ANBK ditangani oleh 1 (satu) orang proktor yang bertugas mengoperasikan aplikasi Proktor Browser;
  2. g) Setiap 15 (lima belas) peserta diawasi oleh 1 (satu) pengawas;

 

  1. h) Setiap satuan pendidikan pelaksana ANBK ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi;
  2. i) Di lokasi ANBK dipasang pengumuman yang bertuliskan:

 

 “SELAIN PESERTA, PENGAWAS RUANG, PROKTOR, DAN TEKNISI ASESMEN NASIONAL  DILARANG MASUK”

 

 

DILARANG MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA KE DALAM RUANG ANBK”

 

 

KAWASAN      WAJIB      MEMAKAI      MASKER      DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN”

 

2)   Perangkat Jaringan.

 

Spesifikasi   perangkat   keras   (hardware)   jaringan   yang   harus dipersiapkan untuk ANBK adalah sebagai berikut:

  1. a) Kabel : minimal CAT5E 10/100/1000

 

  1. b) Switch : setiap server 1 switch dengan jumlah port  minimal 24 Port

 

  1. c) Bandwidth : 12 Mbps  untuk  15  klien  dalam  jaringan  yang digunakan secara penuh untuk pelaksanaan ANB
  2. d) Accespoint : minimal mampu diakses 15 klien secara bersamaan, stabil dan menerapkan pilihan keamanan jaringan berupa: akses login,  static  IP  address  dan WPA/PS

3)   Komputer

 

  1. a) Jumlah sarana  komputer  yang  harus  disediakan  oleh  satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah sejumlah komputer dengan  minimal  perbandingan 1:2 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 2 orang peserta secara bergiliran dalam 2 sesi asesmen) untuk jenjang S
  2. b) Spesifikasi teknis sarana yang diperlukan satuan pendidikan untuk melaksanakan ANBK adalah sebagai berikut:

 

Sarana Moda daring (online)
Komputer

Proktor

Berbentuk desktop PC/All in One/Laptop

●     CPU dual core

●     Monitor 11,6”

●     RAM 2 GB

●     Resolusi Minimal 1024 x 720 pixels

●     HD Free min 10 GB

●     Web camera (optional)

●     Sistem  Operasi:  Windows  7  (minimum),

Linux, Chrome OS, Mac OS, Rasberry

Komputer klien Desktop PC/All in One/Laptop

●     CPU dual core

●     Monitor 11,6”

●     RAM 2 GB

●     Resolusi Minimal 1024 x 720 pixels

●     HD Free min 10 GB

●     Web camera (optional)

●     Sistem  Operasi:  Windows  7  (minimum),

Linux, Chrome OS, Mac OS, Rasberry

Aplikasi ●   Proktor Browser

●   Exambrowser klien

Rasio Rasio   1   (satu)   komputer   proktor   melayani paling banyak 15 komputer klien

Tabel Spesifikasi Teknis ANBK Daring (Online)

 

 

Sarana Moda Semi Daring (Semi-Online)
Komputer

Proktor

Berbentuk desktop PC/All in One/Laptop

●     Processor 4 core dan clock rate minimal

1,6 GHz (64 bit);

●     RAM 8 GB;

●     2 LAN card (NIC) 10/100/1000 Mbps.

●     Storage Free 250 GB

●     OS Windows 7 – 64 bit (minimum)

Komputer klien Desktop PC/All in One/Laptop

●     Processor dual core

●     Monitor 11,6”

●     RAM 2 GB

●     Resolusi Minimal 1024 x 720 pixels

●     HD Free min 10 GB

●     Web camera (optional)

●     Sistem   Operasi:   Windows   7,   Linux,

Chrome OS, Mac OS, Raspberry

Aplikasi ●   Virtualbox

●   VHD

●   Exambrowser admin

●   Exambrowser klien

Topologi ●    LAN   (bukan   wifi)   untuk   konektivitas komputer proktor – komputer klien.

●    LAN/wifi    untuk    konektivitas    internet komputer proktor.

Rasio Rasio  1  (satu)  komputer  proktor  melayani paling banyak 15 komputer klien

Tabel Spesifikasi Teknis ANBK Semi Daring (Semi Online)

 

 

Tujuan dan Indikator Keberhasilan

Monitoring Gladi Bersih AN Jenjang SD  tahun 2021 dilaksanakan sebagai upaya mitigasi resiko kendala ANBK sehingga dapat digunakan untuk lebih mempersiapkan dan memperbaiki kekurangan, melengkapi persiapan-persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan ANBK.

Satuan Pendidikan dapat mempersiapkan dan dukungan pemerintah daerah akan sangat menentukan keberhasilan persiapan pelaksanaan:

  1. Pemerintah daerah mampu memahami proses pelaksanaan AN Jenjang SD tahun 2021 di sekolah mandiri dan menumpang sesuai lokasi penetapan
  2. Satuan Pendidikan memahami mekanisme tata cara pelaksanaan ANBK
  3. Pemerintah daerah dapat memberikan alternatif penyelesaian masalah bagi sekolah yang memiliki kendala selama proses persiapan, baik sarana dan prasarana maupun petugas sesuai dengan perannya
  4. Memberikan informasi potret kesiapan pelaksanaan ANBK Jenjang SD tahun 2021

 

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Kegiatan Monitoring Gladi Bersih AN Jenjang SD  sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi kepada Dinas Pendidikan untuk menggali proses persiapan pelaksanaan ANBK jenjang SD
  • Kesiapan Sekolah : Mandiri dan ditumpangi
  • Kesiapan Petugas : Proktor, Teknisi, Pengawas Ruang
  • Kesiapan Peserta : Peserta didik, Pendidik, Kepala Satuan Pendidikan

(pengisian instrument)

 

  1. Melakukan monitoring kunjungan pada sekolah Pelaksana ANBK dengan melakukan:
  • Kunjungan sekolah : Satuan Pendidikan pelaksana ANBK
  • Monitoring Gladi : Satuan Pendidikan status mandiri dan satuan Pendidikan status menumpang
  • Kesiapan prasarana : Ruangan pelaksanaan dan pendukung
  • Kesiapan perangkat : Peralatan computer dan TIK

(pengisian instrument)

 

Sasaran

Monitoring Monitoring Gladi Bersih AN Jenjang SD  dilaksanakan dengan melakukan Kunjungan Langsung pada Dinas Kabupaten/Kota untuk melakukan kordinasi dan monitoring kesiapan daerah dengan melakukan kunjungan ke satuan Pendidikan. Monitoring ke Satuan Pendidikan dilaksanakan selama 2 hari dengan menentukan sekolah yang akan dikunjungi yaitu:

–    Sekolah Mandiri dan ditumpangi sebagai pelaksana mandiri (hari pertama) dan ;

–    Sekolah sebagai pelaksana tumpangan (hari kedua).

Jumlah sasaran sekolah di Kabupaten/Kota dapat dilihat pada tabel berikut:

No Kabupaten/Kota Sekolah Pelaksana Mandiri Sekolah Ditumpangi Jumlah
1 Kabupaten Asahan 3 3 6
2 Kabupaten Batu Bara 3 3 6
3 Kabupaten Dairi 3 3 6
4 Kabupaten Deli Serdang 2 4 6
5 Kabupaten Humbang Hasundutan 3 3 6
6 Kabupaten Karo 3 3 6
7 Kabupaten Labuhanbatu 3 3 6
8 Kabupaten Labuhanbatu Selatan 3 3 6
9 Kabupaten Labuhanbatu Utara 3 3 6
10 Kabupaten Langkat 3 3 6
11 Kabupaten Mandailing Natal 3 3 6
12 Kabupaten Nias 2 2 4
13 Kabupaten Nias Barat 2 2 4
14 Kabupaten Nias Selatan 2 2 4
15 Kabupaten Nias Utara 2 2 4
16 Kabupaten Padang Lawas 3 3 6
17 Kabupaten Padang Lawas Utara 3 3 6
18 Kabupaten Pakpak Bharat 3 3 6
19 Kabupaten Samosir 3 3 6
20 Kabupaten Serdang Bedagai 3 3 6
21 Kabupaten Simalungun 3 3 6
22 Kabupaten Tapanuli Selatan 3 3 6
23 Kabupaten Tapanuli Tengah 3 3 6
24 Kabupaten Tapanuli Utara 3 3 6
25 Kabupaten Toba 3 3 6
26 Kota Binjai 2 4 6
27 Kota Gunungsitoli 2 2 4
28 Kota Medan 2 4 6
29 Kota Padang Sidempuan 2 2 4
30 Kota Pematangsiantar 3 3 6
31 Kota Sibolga 2 2 4
32 Kota Tanjungbalai 2 2 4
33 Kota Tebing Tinggi 3 3 6

Tabel Daftar Jumlah Sekolah Sasaran Monitoring ANBK Jenjang SD per Kabupaten

 

Jadwal Pelaksanaan dan Petugas Monitoring

Kegiatan Monitoring dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu tanggal 31 Oktober sampai dengan 3 November 2021. Petugas pendamping adalah pegawai LPMP Provinsi Sumatera Utara yang ditugaskan berdasarkan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala LPMP Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 2 (dua) atau 3 (tiga) orang per Kabupaten/Kota.

 

Lokasi Monitoring

Lokasi monitoring adalah :

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (sesuai dengan Tabel Daftar Jumlah Sekolah Sasaran Monitoring ANBK Jenjang SD per Kabupaten).
  2. Sekolah pelaksana secara mandiri (Sekolah SD)
  3. Sekolah pelaksana ditumpangi (Sekolah pelaksana yang ditumpangi)

Sekolah dapat berbeda lokasi dan berbeda jenjang dari sekolah menumpang

 

Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan dari Monitoring Gladi Bersih AN Jenjang SD  adalah:

–    Mendapatkan informasi kesiapan pemerintah daerah khususnya jenjang dikdas dalam mempersiapkan pelaksanaan ANBK Jenjang SD tahun 2021;

–    Mendapatkan informasi kesiapan sekolah khususnya jenjang SD dalam mempersiapkan pelaksanaan ANBK secara mandiri;

–    Mendapatkan informasi kesiapan sekolah khususnya sekolah tumpangan (sekolah lain) dalam menyediakan Tempat Pelaksanaan Ujian.

 

Metode Monitoring

Monitoring Gladi Bersih AN Jenjang SD  mengacu kepada instrument yang telah ditetapkan yaitu:

–    Instrumen Dinas Pendidikan

–    Instrumen Sekolah.

Metode pengisian instrument dilakukan dengan cara melakukan wawancara untuk menggali informasi dan visitasi untuk mendapatkan potret aktual persiapan pelaksanaan ANBK jenjang SD, yaitu:

  • Mengetahui sejauh mana tingkat kesiapan Dinas Pendidikan mendukung terlaksananya ANBK jenjang SD;
  • Mengetahui sejauh mana tingkat kesiapan Satuan Pendidikan dan petugas untuk mempersiapkan  pelaksanaan ANBK jenjang SD
  • Memberikan arahan kepada SD Mandiri dan Ditumpangi jika ditemukan kendala, kekurangan dan kejanggalan dalam persiapan, baik prasarana, perangkat dan petugas;
  • Melakukan kompilasi data/situasi prasarana, perangkat komputer/jaringan internet, listrik dan kondisi geografis yang menggambarkan kondisi sekolah yang ditumpangi.

 

 

 

Kegiatan Gladi Bersih AN Jenjang SD  Tahun 2021 dikatakan berhasil jika:

  • Selama di lokasi pelaksanaan ujian dapat menerapkan dan memenuhi protokol Kesehatan penyebaran Covid-19;
  • Perangkat Komputer server dapat berfungsi dengan baik;
  • Perangkat Komputer client dapat berfungsi dengan baik;
  • Komputer terkoneksi dengan jaringan;
  • Jaringan internet stabil;
  • Petugas Pelaksana: Proktor, Teknisi dan Pengawas ruang hadir, menguasai tugas dan dapat melaksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing;
  • Peserta dapat memulai dan mengakhiri ujian di ruangan tanpa masalah.

 

Tahapan Proses Monitoring

Tahapan proses kegiatan monitoring adalah sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi pada Dinas Pendidikan
  • Melakukan monitoring dan penggalian informasi persiapan ANBK
  • Melakukan pengisian instrument (secara offline – tercetak)
  • Melakukan pengisian instrument (secara online – terunggah)

Membuat laporan monitoring (dokumen dicetak disertai dokumen pendukung pelaksanaan monitoring: foto dokumentasi, administrasi keuangan).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *