Kamis, Desember 5, 2024
Berita

Hadirkan Pembiayaan Pendidikan Inklusif dan Adil Lewat Kebijakan BOSP 2023

Jakarta, Kemendikbudristek – Jelang implementasi program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) melakukan kolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Acara yang diselenggarakan dalam bentuk webinar sosialisasi rancangan Kebijakan BOSP TA 2023 ini bertujuan untuk mensinergikan berbagai regulasi terkait pengelolaan BOSP di masing-masing kementerian. Dengan demikian, segala bentuk upaya peningkatan kualitas mekanisme penyaluran dana BOSP TA 2023 dapat diketahui bersama guna mempermudah dan memperlancar penyaluran dana tersebut.

Mengawali webinar, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan  Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen), Iwan Syahril mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk mendorong hadirnya transformasi dengan memperhatikan beberapa perubahan kebijakan. Khususnya, terkait BOSP TA 2023 yang perlu dipersiapkan daerah lebih awal guna mempercepat penyaluran Dana BOSP Tahap I TA 2023.

“Komitmen Kemendikbudristek untuk menghadirkan layanan pendidikan berkualitas, inklusif, adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia tidak pernah luntur. Dengan prinsip gotong royong dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbursitek terus mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bergerak bersama-sama mendorong hadirnya transformasi dalam bidang pendidikan,” tegasnya pada Kamis (22/12).

Pada kesempatan ini, Dirjen Iwan juga menggarisbawahi perlunya kolaborasi antarinstansi terkait sebagai persiapan agar penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023 berjalan dengan lancar.

“Gotong royong dan kolaborasi ini, tentu akan terus akan kita tingkatkan, termasuk dalam memberikan informasi yang lebih cepat dan tepat terkait regulasi pengelolaan Dana BOSP, sebagai langkah awal persiapan penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023,” lanjutnya.

Selanjutnya, Sekretaris PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Sutanto menjelaskan adanya penggabungan nomenklatur pada tahun 2023. Akan tetapi, hal tersebut tidak mengubah mekanisme Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan yang selama ini berlangsung.

“Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan (alur) mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah terlaksana, justru menyederhanakan dan memudahkan dalam  pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan,” urai Sutanto.

Kemendikbudristek telah menghadirkan transformasi kebijakan terkait Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah serta Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan melalui Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-3 dan ke-16. Beberapa kebijakan tersebut, antara lain mengatur penyaluran dana langsung dari rekening kas negara ke rekening satuan pendidikan.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu, Dony Suryatmo Priyandono bahwa penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan melalui dua tahap.

“Penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap  sehingga satuan pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran, juga lebih efisien dan memudahkan dalam pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta meminimalisir dana idle mengendap di daerah,” katanya.

Selanjutnya, Pelaksana harian (Plh.) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Simon Saimima, menyampaikan informasi terkait perubahan Permendagri 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dana BOS menjadi BOSP yang mengatur kriteria bendahara dana BOSP dan Bendahara Khusus.

“Bendahara khusus berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari ASN, namun jika tidak tersedia, diperbolehkan berasal dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari pegawai ASN,” jelasnya.

Dalam kesempatan sosialisasi ini juga disampaikan skema pemotongan penyaluran Dana BOSP Reguler yang akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan. Skema ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan kewajibannya, terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.

“Semua perubahan kebijakan dan transformasi yang dilakukan ini, diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan untuk lebih optimal dalam perencanaan dan pembelanjaan, serta lebih fokus pada mitigasi krisis pembelajaran (learning crisis) dan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang kita alami pasca pandemi,” tutup Direktur Simon.

Masyarakat dapat mengakses tentang dana BOS di laman http://bos.kemdikbud.go.id/.


Sumber:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia (kemdikbud.go.id)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *