Kamis, September 19, 2024
Berita

Bimtek Tata Naskah Dinas Tahun 2022

Naskah Dinas memiliki dua Dimensi yang selalu merefleksikan Duta dan Citra Diri. Dimensi Duta sebagai wujud individu/Lembaga/organisasi, selanjutnya Dimensi Citra Diri menunjukkan nilai dan wibawa penulis/pengirim naskah dinas, demikian kata sambutan Bapak Kepala BPMP Provinsi Sumatera Utara yakni Bapak Drs. Irwan Safii, M.Pd membuka kegiatan Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas Tahun 2022 didampingi Ibu Kasubbag Umum BPMP Provinsi Sumatera Utara Ibu Ajizah Siregar, S. Pd., M. Pd. Beliau menambahkan fungsi Naskah sebagai penyampai gagasan berisi informasi,  dokumen bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan dan pedoman kerja  untuk tujuan tertentu. Bapak Kepala mengharapkan setelah kegiatan ini tercipta kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien di Lingkungan BPMP Provinsi Sumatera Utara.

Tata Naskah didasari pada Permendikbud No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah, dimana sebagai informasi tertulis merupakan alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kementerian yang dikelompokkan menjadi 4, yakni :

  1. Naskah Dinas Arahan
  2. Naskah Dinas Khusus
  3. Naskah Dinas Korespondensi
  4. Naskah Dinas Lainnya

Sebelumnya Ibu Kasubbag Umum sebagai penanggungjawab kegiatan Bimtek Tata Naskah Dinas Tahun 2022 ini menyampaikan kegiatan dilaksanakan di Gedung Pancasila BPMP Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah sasaran peserta dari berbagai unsur seperti :

  1. BPMP Provinsi Sumatera Utara
  2. BBGP Provinsi Sumatera Utara
  3. BBPPMPV BBL Provinsi Sumatera Utara

Narasumber kegiatan ini dari Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara.

Adapun output yang dihasilkan  kegiatan ini yakni:

  1. Peserta lebih memahami penggunaan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam membuat naskah dinas;
  2. Peserta mampu membuat tata naskah dinas (pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas);
  3. Meminimalisir kesalahan dalam pembuatan naskah dinas, sehingga memperlancar penerbitan surat menyurat;
  4. Mempermudah pimpinan dalam melakukan koreksi naskah dinas
  5. Meningkatkan kinerja di lingkungan BPMP Provinsi Sumatera Utara.

Pembiayaan kegiatan ini dibebankan kepada DIPA BPMP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.


Berita Oleh:

Urusan Publikasi, Kehumasan dan Layanan.


Galeri:

[easy_image_gallery gallery=”107″]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *