Jumat, September 20, 2024
Berita

Sosialisasi Percepatan Reformasi Birokrasi Menuju Asn Ber-Akhlak Dan Pengelolaan Kinerja Asn Dan Penyusunan Skp

Menutup tahun 2022 dan dalam rangka menyambut tahun 2023, BPMP Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan internal sebagai bentuk reviu kinerja yaitu, Sosialisasi Percepatan Reformasi Birokrasi menuju ASN ber-AKHLAK pada tanggal 29 Desember 2022 dilanjutkan kegiatan Pengelolaan Kinerja ASN dan Penyusunan SKP pada tanggal 30 Desember 2022.

Sosialisasi percepatan reformasi birokrasi menuju ASN ber-AKHLAK. “Kata Ber-AKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, yang menjadi core values atau tujuh nilai dasar ASN dalam melaksanakan tugas dan pelayanannya bagi masyarakat. Ber-AKHLAK menjadi fondasi bagi ASN demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan…”, demikian kata sambutan Kepala BPMP Provinsi Sumatera Utara yakni Bapak Drs. Irwan Safii, M.Pd yang diwakili Kasubbag Umum BPMP Provinsi Sumatera Utara yakni Ibu Ajizah Siregar, S.Pd., M.Pd sekaligus penanggungjawab kegiatan dan dihadiri oleh Tim Konsultan beserta seluruh peserta ASN BPMP Provinsi Sumatera Utara di Aula Sisingamangaraja BPMP Provinsi Sumatera Utara.

Tim Konsultan BPMP Provinsi Sumatera Utara, yang diketuai oleh Audi Lumbantoruan sebagai Narasumber kegiatan menambahkan bahwa Core values ASN “Ber-AKHLAK” ini telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2021, selanjutnya segera diterjemahkan dan diimplementasikan oleh ASN dalam melaksanakan tugas dan pelayanannya kepada masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan agar peserta mampu menerjemahkan dan mensimulasikan tujuh nilai dasar ASN tersebut dalam implementasi tugas dan tanggungjawab pegawai.

Tanggal 30 Desember 2022 dilanjutkan kegiatan Pengelolaan Kinerja ASN dan Penyusunan SKP difasilitasi langsung oleh ibu Sumiyati, S.E., M.E., sebagai Narasumber dari Sekretariat Direktorat Jenderal PAUDDASMEN Kemendikbud-Ristek Jakarta.

Disampaikan bahwa Pengelolaan kinerja ASN harus selaras dengan UU No 5/2014 tentang ASN dan PP No 30/2019 tentang sasaran kinerja pegawai, yang diterjemahkan dengan PERMENPANRB 8/2021 tentang Sistem Pengelolaan Manajemen Kinerja PNS, yang telah direvisi dengan PERMENPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Poin-poin penting perubahan dari PermenpanRB No 8/2021 ke PermenpanRB No 6/2022 mencakup judul, perilaku kerja, mekanisme kerja dan penyusunan SKP dan angka kreditnya. Menyangkut perilaku kerja harus selaras dengan core values ber-AKHLAK yaitu Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Sedangkan hasil kerja ASN harus dapat menggambarkan hasil kerja utama, realisasi dan data atau dokumen bukti pendukungnya sebagai ukuran keberhasilan kinerja yang tertuang dalam dokumen evaluasi kinerja pegawai. Hasil kerja dan perilaku ber-AKHLAK menjadi indikator penilaian dari predikat kinerja akhir pegawai. Selanjutnya hasil capaian IKU (indikator kinerja utama) dan delivery ekspektasi pimpinan menjadi indeks capaian kinerja akhir organisasi.

Output kegiatan Pengelolaan Kinerja ASN dan Penyusunan SKP diharapkan peserta mampu menuangkannya dalam bentuk format lembar kerja penyusunan SKP yang telah ditentukan. Seluruh kegiatan berlangsung dengan serius namun tetap menyenangkan dan interaktif.

Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA BPMP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.


Berita Oleh:

Urusan Publikasi, Kehumasan dan Layanan.


Galeri:

[easy_image_gallery gallery=”372″]

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *