Jumat, September 20, 2024
Berita

Rapat Koordinasi PSP dan Sosialisasi Pendaftaran Calon Sekolah Penggerak Angkatan 2 & 3 Provinsi Sumatera Utara

Minggu pertama bulan Februari, pendaftaran kepala sekolah sebagai peserta calon Program Sekolah Penggerak sudah berproses dan berjalan. Selaras dengan itu, untuk lebih memantapkan sinergi Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemdikbudristek dengan Pemerintah Daerah, LPMP Provinsi Sumatera Utara, sebagai Unit Pelaksana Teknis Kemdikbudristek, pada tanggal 4 Februari 2022 melaksanakan dua kegiatan secara estafet: pertama, Rapat Koordinasi Program Sekolah Penggerak (PSP), dan kedua, Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Calon Sekolah Penggerak.

Pada Rapat Koordinasi PSP tersbut, LPMP Provinsi Sumatera Utara mengundang para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, dan Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dari 17 Kabupaten/Kota, Sekretaris Dinas, para Kabid Teknis, Penanggungjawab Sekolah Penggerak di Dinas Pendidikan, perwakilan pengawas sekolah, Ketua MKKS, Ketua KKKS, dan operator PSP Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diikuti lebih dari 200 peserta. Sedangkan pada kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Calon Sekolah Penggerak, LPMP Provinsi Sumatera Utara mengundang seluruh kepala sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SLB dan SMA baik negeri maupun swasta. Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, kegiatan Rakor dan Sosialisasi yang diikuti 1000 peserta tersebut, dilaksanakan secara daring (zoom).

Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penguatan dari kegiatan sebelumnya di bulan Januari yaitu Sosialisasi Program Sekolah Penggerak, untuk semakin memantapkan pemahaman, dan komitmen Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan untuk bersinergi dan menyukseskan implementasi Program Sekolah Penggerak tersebut. Pada tataran rakor, para narasumber/fasilitator kembali mempertegas dalam paparannya bahwa Program Sekolah Penggerak adalah program kolaborasi antara Kemdikbudristek dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dimana komitmen Pemda menjadi kunci utama.

Dalam implementasi teknisnya, berkaitan dengan proses pendaftaran peserta kepala sekolah calon Sekolah Penggerak, wajib disertakan dokumen pendukung yaitu surat pernyataan sebanyak 2 lembar yang diunduh, dan dibubuhi meterai, dan tanda tangan. Surat pernyataan tersebut berupa: pertama,  surat persetujuan dari Dinas Pendidikan, baik untuk sekolah negeri maupun swasta; kedua, surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan, dan selanjutnya diungguh/kirim kembali melalui aplikasi pendaftaran.

Selanjutnya, pada kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Sekolah Penggerak bagi para kepala sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SLB, dan SMA,  disampaikan beberapa petunjuk teknis pendaftaran yaitu :

Persyaratan Peserta:

  1. Menguasai penggunaan komputer/aplikasi;
  2. Menyiapkan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk menjadi calon Kepala Sekolah Penggerak, dan membawanya pada saat pendampingan (KTP, SIMPKB, surat pernyataan yang diunduh, dua lembar materai Rp 10.0000);
  3. Bersedia mengikuti kegiatan dari awal sampai selesai sekolah;
  4. Kepala sekolah defenitif pada negeri atau swasta jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB;
  5. Berusia maksimal 56 tahun;
  6. Memiliki sisa masa jabatan kepala sekolah minimal satu periode ( 4 tahun );
  7. Bersedia tidak mengajukan mutasi selama mengikuti PSP ( 4 tahun);
  8. Untuk kepala sekolah negeri mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya Kepala Dinas Pendidikan atau yang ditugasi, sedangkan untuk kepala sekolah swasta mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya yaitu ketua yayasan.

Prapendaftaran:

  1. Kepala sekolah yang bisa mendaftar adalah Kepala Sekolah definitif;
  2. Kepala sekolah harus memiliki Akun SIMPKB (mengetahui username dan password);
  3. Jika kepala sekolah tidak memilikinya, segera berkoordinasi dengan admin SIMPKB Kab/Kota di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  4. Kepala Sekolah sudah melakukan pemutakhiran data di Dapodik (memastikan tugas tambahan di SATMINKAL di Dapodik adalah kepala sekolah, dan sudah mengisi nomor SK pengangkatan sebagai kepala sekolah definitif).

Tahapan Pendaftaran:

  1. Kepala sekolah mendaftar di laman Sekolah Pengerak, https://app-sekolahpenggerak.simpkb.id/pendaftaran-sekolah-penggerak;
  2. Kepala sekolah memastikan informasi/data yang tampil pada laman sudah sesuai dan benar; Apabila belum sesuai dan benar agar berkoordinasi dengan admin DAPODIK sekolah;
  3. Pada laman tersebut kepala sekolah mengisi Daftar Riwayat Hidup;
  4. Kepala sekolah mengunduh surat pernyataan untuk kepala sekolah calon peserta Program Sekolah Penggerak dan distempel sekolah;
  5. Kepala sekolah mengunduh surat pernyataan dari atasan bagi calon kepala sekolah Program Sekolah Penggerak serta menandatangankannya bermaterai Rp. 10.000 kepada Kepala Dinas Pendidikan bagi sekolah negeri dan Ketua Yayasan bagi sekolah swasta;
  6. Kepala sekolah mengunggah dokumen yang disyaratkan (KTP, surat pernyataan dan surat rekomendasi dari Kepala Dinas bagi sekolah negeri dan surat rekomendasi dari pengurus yayasan bagi sekolah swasta);
  7. Kepala sekolah mengisi seluruh esai sampai selesai;
  8. Kepala sekolah memastikan status untuk langkah 1 dan 2 telah bercentang hijau;
  9. Kepala sekolah menekan tombol kirim berkas hingga berubah menjadi berkas terkirim.

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *